Wajib Tahu! Begini Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Bisnis.com,18 Jul 2021, 17:15 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn

Bisnis.com, JAKARTA – Telat membayar pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa membuat pengguna kendaraan mengeluarkan uang ekstra guna membayar denda.

Denda ini dihitung berdasarkan lamanya pengendara melewati batas waktunya. Walaupun terlambat satu hari, tetap akan dikenakan denda pajak. Semakin tertunda pembayarannya, tentu saja dendanya akan semakin membengkak.

Denda pajak mobil memiliki jumlah yang berbeda-beda, tergantung dari berapa lama pajak mobil tidak dibayarkan hingga jenis mobil tersebut. Bila terlanjur mengalami keterlambatan membayar pajak mobil, sebaiknya mempersiapkan dana tambahan untuk melunasi dendanya.

Setiap tahunnya, denda pajak mobil sebesar 25 persen. Tetapi, berapa denda pajak yang harus anda bayarkan jika terlambat 3 bulan? atau 9 bulan? Untuk mengetahui cara perhitungannya, berikut rumusnya menurut Auto2000:

• Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp364.200 dan SWDKLLJ Rp243.000, maka perhitungannya: Rp364.200 + Rp243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp394.575

• Namun, bukan berarti Anda hanya perlu membayar Rp394.575. Perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi, Rp364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp1.001.775. Alhasil, Anda perlu membayar denda pajak mobil sebesar Rp1.001.775.

Perlu diingat bahwa angka di atas untuk denda pajak mobil yang sudah tidak dibayarkan selama 6 bulan. Semakin lama anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.

Walaupun kewajiban membayar pajak mobil merupakan tugas dari setiap pemilik kendaraan, pihak Kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ketika batas pembayaran sudah lewat. Setiap satu bulan sekali, mereka akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini