Kemenhub: Penertiban Izin Agen Kapal Asing Mesti Hati-Hati

Bisnis.com,18 Jul 2021, 17:31 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan sedang mempelajari persoalan biaya tambahan atau additional charge yang dikenakan oleh agen pelayaran internasional kepada pelaku logistik termasuk penertiban izin yang dimiliki agen pelayaran tersebut.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi mengatakan belum ada pelaporan resmi dari asosiasi terkait adanya pengenaan tarif tambahan selama mengalami gangguan sistem kepabeanan.

Meski demikian, lanjutnya, persoalan tersebut harus dikaji secara detail dan akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Keuangan sebagai pengelola sistem layanan Bea Cukai.

Tak hanya itu, persoalan penertiban izin keagenan kapal tidak bisa dilakukan dengan gegabah karena memerlukan penyelidikan dan melibatkan aparat berwenang.

“Kami sedang dipelajari sesegera mungkin dan detail, tentunya pelanggaran yang dilakukan juga dipelajari karena ini murni business to business. Penertiban izin juga perlu dengan hati hati dilakukan karena salah dan benarnya kejadian itu perlu melibatkan pihak lain yang berwenang,” ujarnya, Minggu (18/7/2021).

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Keagenan Kapal Indonesia (Indonesia Shipping Agency Association/ISAA) mendorong Kemenhub untuk melakukan pengawasan terhadap usaha keagenan kapal asing yang mengutip biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto mengatakan sejumlah pelayaran asing melalui keagenannya di Indonesia, justru mengutip biaya tambahan untuk kegiatan importasi. Padahal, proses bisnis pada layanan ekspor impor mengalami hambatan dalam sepekan terakhir ini lantaran adanya gangguan pada Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Dia pun menegaskan semestinya usaha keagenan kapal asing di Indonesia wajib mengantongi surat izin perusahaan keagenan kapal (SIUPKK) yang diterbitkan oleh Kemenhub.

Namun, cukup banyak usaha keagenan kapal asing khususnya untuk pengangkutan kontainer ekspor impor itu beroperasi di Indonesia tetapi izinnya melekat di perusahaan pelayaran asing itu sendiri.

Selain itu, berdasarkan sepengetahuannya, apabila izinnya bukan merupakan SIUPKK sehingga perlu diverifikasi ulang eksistensi perusahaan tersebut sebagai perusahaan keagenan kapal yang mengageni kapal asing di indonesia.

"Hampir semua [pelayaran asing] yang mengangkut kontainer ekspor impor itu yang mengageni kapal-kapalnya di Indonesia adalah mereka sendiri. Misalnya, Maersk ya dilayani oleh Maersk Indonesia atau CMA-CGM oleh CMA-CGM Indonesia. Malah ada beberapa pelayaran asing disini juga punya freight forwarding," ujarnya, Minggu (18/7/2021).

Juswandi memastikan anggota ISAA tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi pemerintah dan Kemenhub berkaitan dengan biaya keagenan kapal dan lain sebagainya. Kendati begitu, ia mengakui saat ini asosiasinya mayoritas menaungi usaha keagenan kapal asing yang mengangkut kargo umum/breakbulk atau non kontainer.

"Yang pasti agen kapal kontainer asing yang disebut-sebut mengutip biaya tambahan berupa additional surcharges di saat terjadi gangguan CEISA Kepabeanan selama sepekan terakhir itu bukan anggota ISAA," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini