Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Mulai Bahas Subsidi Upah

Bisnis.com,19 Jul 2021, 13:28 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai membahas kembali rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja. Rencana ini muncul kembali di tengah kabar perpanjangan PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021.

"Sedang kami bahas, tunggu ya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip tempo.co, Senin, (19/7/2021).

Pembahasan sudah dilakukan lintas kementerian. Tetapi, belum ada keterangan lebih rinci soal detail dari rencana ini, apakah sama seperti BSU 2020 atau berbeda.

Sebelumnya, program yang sama pernah dilakukan pada 2020. Masing-masing pekerja yang masuk dalam kriteria pemerintah akan menerima bantuan tunai ke rekening mereka senilai Rp2,4 juta lewat dua tahap pencairan.

Pada tahun ini, program bantuan pekerja ini tidak berlanjut. Tapi kemudian, bantuan ini kembali muncul dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers PPKM Darurat pada 17 Juli 2021.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mencantumkan Program Prakerja dan BSU untuk mendukung tenaga kerja. Kemudian, program ini diberi tambahan keterangan, "akan disinergikan dengan rencana bantuan upah"

Akan tetapi, Sri Mulyani belum menjelaskan soal BSU ini, termasuk bentuk pelaksanaannya. Ia hanya menjelaskan soal Kartu Prakerja yang anggaarannya akan ditambah sebesar Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun, sehingga ada tambahan kuota 2,8 juta peserta menjadi 8,4 juta peserta.

Adapun pada tahun lalu, BSU pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid tersebut, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi 6 persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja atau buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini