Polemik AJB Bumiputera, Serikat Pekerja: Perusahaan Harus Jalankan Rekomendasi OJK

Bisnis.com,19 Jul 2021, 20:15 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Suasana pertemuan antara OJK dengan sejumlah perwakilan pemegang polis, serikat pekerja, dan agen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, Selasa (16/3/2021). / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menilai bahwa manajemen perusahaan harus melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengabaikan pemecatan direksi oleh Badan Perwakilan Anggota atau BPA.

Hal tersebut tercantum dalam surat nomor 045/SP-NIBA/AJBBP/VII/2021 yang diterbitkan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera pada Senin (5/7/2021). Surat itu bertajuk Tanggapan mengenai Surat terkait Penyampaian Hasil Pemeriksaan Langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Ketua Umum SP NIBA Bumiputera Rizky Yudha P. menyampaikan enam poin dalam surat tersebut, sebagai respons terhadap surat Direksi Bumiputera Nomor 343/DIR/INT/VII/2021 pada Kamis (1/7/2021). Rizky menjelaskan posisi para pekerja Bumiputera terhadap arahan dari OJK.

Pertama, SP NIBA mengapresiasi manajemen Bumiputera yang terbuka atas penyampaian sebagian hasil pemeriksaan OJK. Serikat pekerja pun mendorong manajemen agar menyosialisasikan seluruh hasil pemeriksaan langsung kepada semua pimpinan unit kerja perusahaan.

Kedua, para pekerja menilai bahwa Bumiputera sebagai lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Hal tersebut perlu dilakukan agar terhindar dari berbagai sanksi.

"Ketiga, selanjutnya SP NIBA Bumiputera mendesak dan mendukung direksi, dalam hal ini Direktur SDM & Umum untuk segera melaksanakan seluruh langkah-langkah sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan OJK demi eksistensi perusahaan," tertulis dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Senin (19/7/2021).

Serikat pekerja pun mendorong seluruh pejabat dan pekerja di kantor pusat, wilayah, hingga cabang untuk melaksanakan rekomendasi dari OJK itu, sesuai koridor aturan yang ada. Selain itu, pekerja pun diminta untuk mengabaikan perintah lain di luar rekomendasi dan arahan OJK.

"Mengabaikan segala bentuk perintah-perintah yang bertentangan dengan surat Direksi Nomor 343/DIR/INT/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021," tertulis dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, BPA menerbitkan hasil Sidang Luar Biasa pada 29 Juni 2021 yang salah satu isinya memberhentikan Direktur SDM & Umum Dena Chairudin. Keputusan itu pun didukung oleh Dewan Komisaris melalui surat yang diterbitkan pada 15 Juli 2021.

Keempat, serikat pekerja mendorong direksi untuk menjalankan focus group discussion (FGD) atau brainstorming sebagai upaya komunikasi dalam menyelesaikan masalah likuiditas yang kian terpuruk. Proses itu diharapkan dapat menghasilkan program kerja yang komprehensif dan terstruktur.

Kelima, SP NIBA Bumiputera menegaskan akan memberikan perlindungan terhadap seluruh kepentingan pekerja sesuai aturan yang ada dari setiap bentuk intervensi dan gangguan. Serikat pekerja pun siap menindak tegas pihak yang melakukan intervensi, intimidasi, dan sejenisnya kepada pekerja Bumiputera.

Keenam, serikat pekerja mengajak dan mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap regulasi. Hal tersebut agar tata kelola perusahaan yang baik dapat terlaksana.

"Hal tersebut dimulai dengan dimulai dengan keteladanan dari organ perusahaan tertinggi hingga pejabat struktural dan pejabat fungsional, menanggalkan segala kepentingan pribadi atau kelompok dan menjadikan kepentingan perusahaan di atas segalanya, serta membangun proses integrasi yang dinamis dan terstruktur," tertulis dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini