Konten Premium

Rentetan Jeratan PKPU Emiten Bisa Berlanjut hingga Akhir Tahun?

Bisnis.com,19 Jul 2021, 16:18 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pengunjung beraktivitas didepan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (27/1/2021).Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Cukup banyak emiten yang harus menghadapai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sepanjang paruh pertama tahun ini.

Tidak sedikit emiten yang tercatat mendapatkan notasi khusus "M" dari otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Tato itu diberikan untuk emiten yang tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Otoritas bursa merilis laporan bahwa setidaknya terdapat 17 emiten yang masuk kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif per 19 Juli 2021. BEI menetapkan 11 kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini