Bisnis.com, JAKARTA – Cukup banyak emiten yang harus menghadapai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sepanjang paruh pertama tahun ini.
Tidak sedikit emiten yang tercatat mendapatkan notasi khusus "M" dari otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Tato itu diberikan untuk emiten yang tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Otoritas bursa merilis laporan bahwa setidaknya terdapat 17 emiten yang masuk kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif per 19 Juli 2021. BEI menetapkan 11 kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.