Libur Iduladha, Berikut 9 Titik Penyekatan di Tol Jakarta—Cikampek

Bisnis.com,19 Jul 2021, 12:20 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Petugas melakukan penyekatan di perbatasan Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tempel, Sleman, DIY, Senin ( 5/7/2021). Petugas gabungan Polda DIY dan Dishub membatasi mobilitas masyarakat dengan penyekatan di pintu masuk DIY selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Iduladha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa akan dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non-tol di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.

“Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19, karenanya kami ditugaskan oleh Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” katanya dikutip Senin (19/7/2021).

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan bahwa terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Iduladha tahun ini yang tersebar di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.

Khusus untuk operasional transportasi darat di wilayah Jabodetabek, dia mengaku telah menyiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta—Cikampek, yaitu Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.

Dia menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan tersebut, antara lain kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang, penggunaan masker.

Selain itu, pengguna kendaraan juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini