Cegah Klaster Covid-19 di Pabrik, Satgas Mohon Industrialis Patuh Aturan

Bisnis.com,20 Jul 2021, 19:14 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi - Kegiatan di salah satu pabrik sepatu di Tangerang, Banten./Antara/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pengelola dan penanggung jawab pabrik untuk mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 tersebut saat memberikan laporan terbaru terkait penanganan pandemi virus Corona di Tanah Air, Selasa (20/7/2021) sore.

Dia menekankan bahwa jenis industri tergolong sektor esensial sehingga selama masa PPKM Darurat, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021, seharusnya menerapkan sistem kerja dengan pekerja 50 persen WFO dan 50 persen lainnya WFH.

"Pada prinsipnya seluruh kegiatan dan operasional pabrik harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama PPKM Darurat sehingga dapat mencegah munculnya klaster pabrik," ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Dia pun meminta pengelola dan penanggung jawab di setiap pelaku industri bisa memastikan pembagian jumlah pekerja dan jam kerja tersebut. Selain itu, dia menginstruksikan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah untuk rutin melakukan pengawasan di lapangan.

Langkah itu, jelas dia, harus dilakukan untuk memastikan operasional pabrik dan pekerja yang beraktivitas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

"Oleh karena itu kami mohon pengelola atau penanggung jawab pabrik untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat," tegasnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan PPKM Darurat yang menggunakan penyekatan belum terlalu efektif mengingat masih banyak sektor pengolahan atau manufaktur yang masih bekerja 100.

Selain itu, sejumlah daerah disoroti menjadi klaster penyebaran Covid-19 untuk lingkungan tempat kerja industrial. Kelima daerah tersebut mencakup Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini