Bareskrim Polri Tindak 19.229 Kasus Narkoba Selama Pandemi Covid-19

Bisnis.com,21 Jul 2021, 16:17 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menindak 19.229 perkara pidana narkotika selama periode Januari-Mei 2021 di seluruh Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengemukakan bahwa dari 19.229 perkara tindak pidana narkotika itu, sebanyak 24.878 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap masing-masing Polda dan Bareskrim Polri.

"Dari 19.229 perkara narkoba yang ditangani Polri, total sudah ada 24.878 tersangka selama periode Januari-Mei 2021 di seluruh Indonesia," tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, dari 24.878 orang tersangka perkara tindak pidana narkoba tersebut, 18 tersangka di antaranya merupakan WNA, sementara sisanya adalah WNI.

Dia menjelaskan bahwa narkotika yang saat ini masih mendominasi di Indonesia adalah jenis sabu. Narkotika jenis sabu itu, menurut Jayadi, mendominasi sejak sampai tahun ini.

"Tahun 2020 penyitaan barang bukti sabu 6,7 ton dan sejak Januari hingga Mei ini 6 ton,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini