Bisnis.com, JAKARTA - Nama Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali hangat diperbincangkan. Apalagi, Presiden Joko Widodo baru saja merevisi PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.
Salah satu perubahan yang disoroti adalah terkait dengan rangkap jabatan rektor UI di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 sebelumnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Namun, berdasarkan PP 75/2021 yang diterima Bisnis, Senin (19/7/2021), rektor dan wakil rektor UI hanya tidak boleh merangkap jabatan pada posisi direksi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Saat ini, Ari Kuncoro menduduki jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). Berdasarkan informasi di situs resmi BRI, Ari Kuncoro diangkat menduduki posisi tersebut sejak 2020.
Sebelum ke BRI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 2017 hingga 2020. Adapun, dia ditunjuk menjadi Rektor UI sejak 2019 dengan masa jabatan hingga 2024.
Ari Kuncoro merupakan lulusan UI untuk jenjang S1, yang kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Minnesota dan S3 di Brown University.
Dalam situs resmi UI disebutkan Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi dengan Google H-Index 14, yang juga bermakna peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah versi RePEC.
Sebelum menduduki jabatan sebagai Rektor UI 2019-2024, Ari Kuncoro menjabat Dekan fakultas Ekonomi dan Bisnis. Selain aktifitas akademik di FEB UI, dia menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel