Harga Sahamnya Masih Undervalued, BNI (BBNI) Buyback Rp1,7 Triliun

Bisnis.com,21 Jul 2021, 18:28 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Mobile Banking BNI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan melakukan pembelian kembali saham perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,7 triliun. Terkait dengan rencana tersebut, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari OJK pada 14 Juli 2021.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa pada hari ini (21/7/2021), manajemen perseroan menyampaikan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor perseroan.

Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 bulan terhitung sejak 22 Juli 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021. Pelaksanaan transaksi pembelian saham akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia.

Manajamen menyampaikan di tengah lonjakan kasus positif Covid-19 (second wave) yang sedang terjadi dan kembali menembus level di atas 10.000 kasus per hari sejak 17 Juni 2021, IHSG cenderung bergerak fluktuatif dan berdampak pada saham BNI yang mengalami penurunan signifikan mencapai 25 persen year to date ke level Rp4.630 per 30 Juni 2021.

Tekanan jual di pasar akibat sentimen Covid-19 tersebut membuat saham BNI undervalued dengan Price to Book Value (PBV) per 30 Juni 2021 sebesar 0,75 kali atau telah jauh berada di bawah rata-rata PBV selama 10 tahun yang sebesar 1,60 kali.

"Menindaklanjuti hal tersebut, perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp1,7 triliun," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Adapun biaya pembelian kembali saham bersumber dari kas internal, tidak termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lainnya.

Perseroan telah memperhitungkan dampak pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya Rp1,7 triliun dengan menggunakan proforma laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2021. Berdasarkan analisa yang dilakukan menunjukkan tidak ada perubahan yang signfikan dari pembelian kembali saham terhadap indikator keuangan perseroan.

Selanjutnya, pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perseroan akan menunjuk satu perusahaan efek untuk melakukan pembelian kembali saham.

"Setelah berakhirnya periode pembelian kembali saham, perseroan dapat melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK No. 2/POJK.04/2013," tulis manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini