PPKM Darurat, Pengelola Mal Berisiko Kehilangan Rp5 Triliun

Bisnis.com,22 Jul 2021, 17:33 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan penutupan pusat perbelanjaan selama PPKM membuat pengelola makin tertekan di tengah minimnya pemasukan. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan potensi pendapatan yang hilang dari penutupan mencapai Rp5 triliun dalam sebulan.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan potensi kehilangan tersebut berasal dari 350 mal dan pusat belanja anggota asosiasi di seluruh Indonesia. Dia mengatakan potensi kehilangan pemasukan paling dirasakan di Jawa dan Bali.

“Selama PPKM Darurat ini potensi kehilangan pendapatan pusat perbelanjaan dari 350 anggota di seluruh Indonesia mencapai Rp5 triliun per bulan,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Dia menjelaskan sebanyak 250 mal dan pusat belanja di Jawa dan Bali memiliki potensi pendapatan bulanan sebesar Rp3,5 triliun dalam sebulan. Dia mengatakan potensi kehilangan ini belum termasuk dengan beban biaya operasional yang masih harus ditanggung pengelola saat harus menutup fasilitas belanja.

“Yang hilang itu angka pendapatan, tetapi tetap ada pengeluaran bulanan. Jadi saat pendapatan hilang justru beban makin berat,” kata dia.

Alphonzus mengatakan potensi hilangnya pendapatan bisa membengkak jika pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM dengan kebijakan yang serupa. Jika dikalkulasi, maka pendapatan yang hilang bisa mencapai Rp7 triliun dalam dua bulan.

Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021 tentang PPKM Level 4, pusat perbelanjaan atau mal tidak diizinkan untuk beroperasi.

Namun jika kasus turun dan aktivitas ekonomi direlaksasi ke PPKM Level 3, mal dan pusat perbelanjaan diperkenankan beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat. Meski demikian, kapasitas pengunjung hanya dibatasi pada level 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini