Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Dua Hotel Tersangka Asabri Sah

Bisnis.com,22 Jul 2021, 09:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA --Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan yang dilayangkan tersangka Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro terkait penyitaan dua hotel Brother Inn di Yogyakarta dan Sukoharjo dalam kasus korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa hakim praperadilan telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Benny Tjokrosaputro atas penyitaan dua hotel itu.

Itu artinya, kedua hotel itu tetap akan disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Hakim Tunggal Praperadilan telah menolak semua permohonan pemohon, itu putusannya kemarin," tutur Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (22/7/2021).

Menurut Leonard, alasan hakim memutus untuk menolak semua gugatan praperadilan itu karena tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana secara sah.

"Bangunan yang dikenal dengan nama Brother Inn Sukoharjo ini pemegang hak guna bangunannya adalah PT Graha Solo Dlopo," katanya.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugatan atas penyitaan aset tersebut dilayangkan oleh tiga orang. Ketiga orang itu antara lain Kari Manyaru, Fransisco Budi Handoko, dan Jimmy Tjokrosaputro.

Gugatan itu didaftarkan pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini