Jaksa Agung Beri Sanksi 107 Oknum Jaksa yang Lakukan Pelanggaran

Bisnis.com,22 Jul 2021, 17:17 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengganjar sanksi terhadap 107 oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia selama periode Januari hingga Juni 2021.

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung tersebut mengatakan dari total 107 oknum Jaksa yang diberikan sanksi ada yang dijatuhi hukuman disiplin dan ada yang diberhentikan sementara.

Perinciannya, 101 oknum Jaksa di antaranya dijatuhi hukuman disiplin, sedangkan tujuh oknum Jaksa sisanya diberhentikan untuk sementara waktu sebagai PNS Jaksa.

Meskipun demikian, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran yang dilakukan 107 oknum Jaksa tersebut.

"Penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan sebanyak 101 orang dan telah memberhentikan sementara sebagai PNS terhadap 6 orang Jaksa," kata Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, 107 oknum Jaksa tersebut telah diganjar sanksi pada saat Jaksa Agung Muda Pengawasan tengah melakukan inspeksi umum dan khusus di seluruh Kejaksaan di Indonesia.

"Telah dilakukan inspeksi umum sebanyak 62 kegiatan dan inspeksi khusus sebanyak 10 kegiatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini