Ini Daftar Lokasi Server Pinjol Ilegal, 44 Persen Tak Dapat Diketahui

Bisnis.com,22 Jul 2021, 15:10 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi atau SWI menyatakan bahwa server yang digunakan layanan pinjaman online atau pinjol ilegal berasal dari berbagai negara, dengan 34 persen yang terdeteksi berasal dari luar negeri. Sebagian besar server tidak dapat dilacak lokasinya.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pemberantasan entitas pinjol ilegal melibatkan 12 kementerian dan lembaga yang tergabung ke dalam Satgas. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melacak dan memblokir aplikasi ilegal itu.

Menurutnya, operasional bisnis pinjol ilegal bisa terjadi lintas negara, terlihat dari server layanannya yang berasal dari berbagai tempat. Pinjol-pinjol yang memberikan penawaran di Indonesia tidak seluruhnya memiliki server di dalam negeri.

"Berdasarkan data Kominfo, lokasi server sangat banyak di luar negeri. Betapa rumitnya pinjol untuk diberantas," ujar Tongam pada Kamis (22/7/2021).

Dia menjabarkan bahwa dari 3.365 entitas pinjol ilegal yang diberantas SWI pada kurun 2018–Juli 2021, hanya 22 persen di antaranya yang memiliki server di Indonesia. Sebagian besar atau 44 persen server dari seluruh pinjol itu bahkan tidak dapat dilacak lokasinya.

Dari 56 persen server pinjol yang berhasil dilacak Kominfo, 34 persen berasal dari luar negeri dan 22 persen di dalam negeri. Lokasi server itu membentang di berbagai benua, dari Asia, Eropa, hingga Amerika.

Berikut daftar lokasi server pinjol ilegal yang berhasil dideteksi Kominfo dan SWI:

-Lokasi server tidak diketahui: 530 entitas

-Indonesia: 272

-Amerika Serikat: 170

-Singapura: 94

-China: 70

-Malaysia: 22

-Hongkong: 9

-Rusia: 7

-Jerman: 7

-Inggris Raya: 5

-Kanada: 4

-Belanda: 3

-Korea: 2

-Israel: 2

-Perancis 2

-Thailand: 1

-Filipina: 1

-Lithuania: 1

-Irlandia: 1

-Bulgaria: 1

-Inggris: 1

Tongam menyebut bahwa penanganan pinjol ilegal membutuhkan kerja sama internasional karena banyaknya server yang berada di luar negeri. Penindakan harus dilakukan karena entitas pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat dan menggerus citra fintech peer-to-peer (P2P) lending yang beroperasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perlu ada kerja sama lintas negara untuk memberantas ini," ujar Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini