Konten Premium

Emiten Siap Menadah Berkah Subsidi Gaji Pekerja

Bisnis.com,22 Jul 2021, 14:51 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berupaya untuk menggenjot stimulus untuk memulihakan kembali aktivitas ekonomi selama PPKM Darurat. Teranyar, pemerintah akan melanjutkan program subsidi atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta per bulannya. 

Subsidi upah tersebut diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp1 juta. 

"Peserta yang [mendapat subsidi gaji] adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini