Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berupaya untuk menggenjot stimulus untuk memulihakan kembali aktivitas ekonomi selama PPKM Darurat. Teranyar, pemerintah akan melanjutkan program subsidi atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta per bulannya.
Subsidi upah tersebut diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp1 juta.
"Peserta yang [mendapat subsidi gaji] adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).