Hingga Juni, Kejagung Sita Aset Lebih dari Rp14 Triliun

Bisnis.com,23 Jul 2021, 07:01 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa selama Semester 1/2021 pihaknya telah menyita aset senilai lebih dari Rp14 triliun.

"Terkait aset, pada periode Januari - Juni 2021, telah dilakukan penyitaan dengan estimasi senilai lebih dari Rp14 triliun," kata ST Burhanuddin dikutip Jumat (23/7/2021).

Dia menambah bahwa ada 847 perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan seluruh Indonesia.

Kendati demikian, eks Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung tersebut tidak memerinci perkara korupsi dan HAM yang kini tengah diselidiki tim penyidik selama periode Januari - Juni 2021.

 "Total saat ini ada 847 perkara yang masuk tahap penyidikan," kata Burdhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Pada periode tersebut, Kejaksaan juga menangani perkara korupsi dan HAM sebanyak 860 perkara dan 645 perkara yang masuk ke tahap penuntutan.

Sementara itu, kata Burhanuddin, perkara yang kini sudah masuk tahap eksekusi terdapat 605 perkara.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung menuturkan di bidang tindak pidana umum, jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap Penuntutan 56.987 perkara dan tahap Eksekusi 43.962 perkara.

Untuk pelaksanaan sidang online, jumlah persidangan yang telah dilakukan sebanyak 339.090 kali persidangan. Capaian untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini