Belum Limpahkan Kasus 'Unlawful Killing', Ini Kata Polri

Bisnis.com,23 Jul 2021, 11:15 WIB
Penulis: Newswire
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek - (ANTARA/Ali Khumaini)

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan alasan belum melimpahkan para tersangka damn barang bukti kasus penembakan Laskar FPI.

Menurutnya, polisi masih menunggu keputusan dari kejaksaan mengenai tempat persidangan tersebut. "Masih dikoordinasikan tempatnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," ujar Argo dilansir dari Tempo, Jumat (23/7/2021).

Padahal, JPU telah menyatakan berkas perkara tahap I milik dua tersangka lengkap atau P-21 pada 25 Juni lalu.

Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini