Subsidi Upah Rp1 Juta, BP Jamsostek Minta Perusahaan Tertib Agar Tepat Sasaran

Bisnis.com,24 Jul 2021, 15:19 WIB
Penulis: Newswire
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - BP Jamsostek meminta perusahaan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menertibkan administrasi kepesertaannya agar pekerja mendapatkan hak normatif dan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah secara tepat sasaran.

Seperti diberitakan, pemerintah tengah mematangkan kebijakan penyaluran kembali bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM Darurat tahun ini.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan kesiapan badan tersebut untuk mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU. Namun, Anggoro menuturkan hingga kini badan tersebut masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah.

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

"Kami siap mendukung pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan," tuturnya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).

Dia juga menyatakan, pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BP Jamsostek dalam menyajikan data yang lebih baik. Pada 2020, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro meminta perusahaan atau pemberi kerja memastikan hak seluruh pekerjanya untuk terdaftar di BP Jamsostek terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena perlindungan sosial penting di tengah pandemi. Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan, seperti BSU.

Sementara itu, para pekerja juga dapat langsung mengecek status kepesertaan melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada bagian sumber daya manusia perusahaan masing-masing, apakah sudah menjadi peserta atau peserta aktif dan berhak atas BSU sesuai kriteria.

"Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka," ujar Anggoro.

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, pemerintah memastikan akan menyiapkan anggaran BSU senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja.

Kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah tersebut, kata Ida, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini