Bank Syariah Disebut Kejam, Asbisindo Sarankan Tinjau Kembali Akad

Bisnis.com,24 Jul 2021, 14:51 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Bank syariah/Ilustrasi-bisnisaceh.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) angkat bicara terkait polemik seorang nasabah dengan sebuah bank syariah swasta yang dinilai kejam terkait pelunasan hutang yang dianggap memberatkan.

Sekjen Asbisindo Herwin Bustaman mengatakan industri perbankan yang di dalamnya termasuk perbankan syariah, merupakan penyedia jasa layanan keuangan yang sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, industri perbankan pun patuh pada regulasi yang ada. Adapun, khusus perbankan syariah, dia menyebut bank penyedia jasa layanan tentunya harus tunduk patuh terhadap prinsip-prinsip syariah.

Oleh karena itu, terkait dengan polemik yang berkembang di beberapa media massa online antara sebuah bank syariah swasta dengan nasabahnya, perlu dilihat kembali isi akad sindikasi yang telah disepakati bersama.

“Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad. Termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak terkait,” ujar Herwin Bustaman lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).

Asbisindo berharap, keluhan yang beredar saat ini di beberapa media massa online dan media sosial dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik, karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati antara nasabah dan bank-bank sindikasi terkait,” kata Herwin.

Sebelumnya, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menilai sebuah bank syariah swasta berlaku kejam. Jusuf menyebut bank tersebut mempersulit pihaknya ketika ingin melunasi hutang sebelum jatuh tempo.

Dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di youtube hari ini (24/7/2021), Jusuf Hamka bercerita bahwa dia merasa diperas oleh pihak bank syariah swasta.

Dia mengatakan perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11%. Jusuf kemudian mengajukan keringanan bunga menjadi 8% karena pendapatan perusahaannya tertekan akibat PSBB tahun lalu.

Alih-alih dikabulkan, menurut Jusuf, pihak bank justru berkelit. Alhasil, Jusuf memutuskan untuk melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021.

Meski uang telah masuk ke rekening pinjaman, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan dan bunga pinjaman terus berjalan. "Bunganya jalan terus padahal hutang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tetapi ini tidak mau diterima," katanya dalam tayangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini