Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Wimboh menuturkan bahwa pemanggilan Jusuf Hamka akan segera dilakukan, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," kata Wimboh dalam keterangan resmi, Sabtu (24/7/2021).
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.
Diberitakan sebelumnya, Jusuf Hamka dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di Youtube hari ini (24/7/2021), bercerita merasa diperas oleh oknum bank syariah swasta.
Dia mengatakan perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11 persen. Lantaran PSBB tahun lalu yang menekan pendapatan perusahaan, pihaknya meminta keringanan bunga menjadi 8 persen. Namun, lanjutnya, permintaan itu tidak dikabulkan.
Jusuf Hamka menyatakan permintaan tersebut tidak terkabulkan. Malah, menurutnya, pihak bank syariah tersebut berkelit sehingga dia memutuskan untuk melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021.
Sayangnya, walaupun uang telah masuk ke rekening pinjaman, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan sehingga bunga pinjaman terus berjalan.
"Bunganya jalan terus padahal hutang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tetapi ini tidak mau diterima," katanya dalam tayangan tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, dalam kesempatan terpisah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pihak yang merasa diperas oleh bank syariah swasta dapat segara melapor ke OJK.
Anwar Abbas menilai penyampaian tersebut semestinya perlu ditindak lanjuti oleh regulator. Sebab, bank syariah seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan.
Menurutnya, yang bersangkutan perlu menyebutkan nama bank terkait agar tidak membuat citra buruk terhadap bank syariah lain. Di samping itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.
Anwar Abbas juga menekankan bahwa bank syariah tidak menerapkan suku bunga dalam transaksinya. Jika hal itu dilakukan, maka bank syariah telah melanggar prinsip dan etika perbankan syariah.
"Untuk itu saya meminta kepada yang bersangkutan agar melaporkan masalah yang dihadapinya tersebut ke OJK untuk ditindak lanjuti. Dan jika benar apa yang beliau katakan tersebut maka pihak OJK harus menindak dengan tegas bank syariah yang bersangkutan," katanya.
Anwar Abbas berharap OJK dapat turun tangan menindak tegas oknum bank syariah yang melakukan bisnisnya dengan cara konvensional. Hal ini dilakukan agar persoalan ini bisa segera tuntas untuk menjaga nama baik dunia perbankan syariah nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel