Pemerintah Tanggung Pajak Tenant di Mal hingga Agustus 2021

Bisnis.com,25 Jul 2021, 21:13 WIB
Penulis: Maria Elena
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tenant di pusat perbelanjaan atau mal.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan masa PPN DTP hanya akan diberlakukan pada Juni hingga Agustus 2021.

“Sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa PPN DTP untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021, peraturan menteri keuangan-nya sedang proses,” katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga berencana memberikan bantuan insentif kepada sektor lainnya yang terdampak, misalnya transportasi dan horeka (hotel dan restoran).

“Akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, transportasi dan horeka, sedang dalam finalisasi,” katanya.

Adapun pemerintah telah meningkatkan pagu anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi Rp744,75 triliun, dari yang awalnya ditetapkan sebesar Rp669,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini