PPKM Level 4 Diperpanjang, AKAP Butuh Dukungan

Bisnis.com,25 Jul 2021, 20:20 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat./Antara-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) memberikan sejumlah catatan evaluasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang secara resmi akan diperpanjang mulai 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Ketua Instran Darmaningtyas mengatakan keputusan pemerintah memperpanjang periode PPKM level 4 dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya belum adanya penurunan yang signifikan dari jumlah kasus harian Covid-19.

Selain itu, menurutnya, masyarakat sejauh ini juga masih sulit  mematuhi ketetapan yang diberlakukan pemerintah. Penolakan dengan menggelar demo menolak diberlakukannya PPKM bahkan dilakukan disejumlah wilayah.

Di sisi transportasi, dia menyayangkan angkutan resmi dilarang beroperasi, terutama angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sedangkan di sisi lain, angkutan ilegal merajalela.

"Jadinya sulit mitigasinya. Apakah menjadi klaster baru atau tidak," katanya kepada Bisnis, Minggu (25/7/2021).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pergerakan dalam kota dengan menggunakan Transjakarta, KRL, MRT, dan MRT harus membawa surat tugas, tapi surat tugas itu tidak didokumentasikan oleh operator jadi fungsinya juga menurutnya tidak jelas.

"Menurut saya surat tersebut tidak diperlukan, yang penting protokol kesehatan ditegakkan," tegas Dharmaningtyas.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Kendati begitu, Jokowi juga memberi sinyal akan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat.

“Saya memutuskan [memperpanjang PPKM level 4] 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini