Akhirnya! Pemerintah Kucurkan Insentif untuk Sektor Horeka

Bisnis.com,26 Jul 2021, 08:58 WIB
Penulis: Maria Elena
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merilis insentif untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya pengusaha mal dan restoran.

Insentif tersebut adalah bantuan bagi dunia usaha, yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko atau tenant di pusat perbelanjaan dan mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP [ditanggung pemerintah] untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Tak hanya itu, insentif ini juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata. Adapun, pengaturannya masih dalam proses finalisasi. “PMK-nya sedang dalam proses,” sambungnya soal PPN DTP tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk PPKM level 3 diberlakukan di 33 ibukota di wilayah yang sama.

Keputusan tersebut didasarkan atas evaluasi PPKM yang menunjukkan hasil dengan penurunan laju penambahan kasus virus Corona, bed occupancy ratio atau BOR, dan rasio kasus positif atau positivity rate, terutama di Jawa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini