Daftar 42 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 4

Bisnis.com,26 Jul 2021, 09:50 WIB
Penulis: Newswire
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali dan perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa.

Menindaklanjuti arahan presiden mengenai kebijakan situasi Pandemi Covid-19, Menteri Dalam Negeri Tito Karnivian mengeluarkan instruksi Mendagri untuk mengatur teknis pelaksanaan PPKM di luar Pulau Jawa.

Berdasarkan Inmendagri No 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berikut wilayah yang harus menerapkan PPKM:

Wilayah Sumatra meliputi:

- Medan

- Padang

- Pekanbaru

- Batam

- Tanjung Pinang

- Jambi

- Palembang

- Lubuklinggau

- Kabupaten Musi Banyuasin

- Kabupaten Musi Rawas

- Kabupaten Bangka Barat

- Kabupaten Belitung

- Kabupaten Beliting Timur

- Bandar Lampung

 

Wilayah Kalimantan meliputi:

- Pontianak

- Kabupaten Bulungan

- Kabupaten Nunukan

- Tarakan

- Kabupaten Berau

- Balikpapan

- Bontang

- Samarinda

- Kabupaten Kutai Barat

- Kabupaten Kutai Kartanegara

- Kabupaten Kutai Timur

- Kabupaten Penajam Paser Utara

- Banjar Baru

- Banjarmasin

 

Wilayah Nusa Tenggara meliputi:

- Kabupaten Sikka

- Kabupaten Sumba Timur

- Kupang

- Bitung

 

Wilayah Sulawesi meliputi:

- Kabupaten Minahasa

- Kabupaten Minahasa Utara

- Makassar

- Kabupaten Tana Toraja

- Palu

- Kabupaten Morowali Utara

 

Wilayah Maluku dan Papua meliputi:

- Kabupaten Halmahera Barat

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Merauke

- Sorong

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini