Cek Daftar Bantuan Sosial selama PPKM Level 4

Bisnis.com,26 Jul 2021, 10:38 WIB
Penulis: Newswire
Warga memperlihatkan kartu ATM Bank DKI yang digunakan Pemprov DKI untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Ibu Kota terdampak Covid-19/Foto: Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabarkan sejumlah bantuan sosial yang diterima masyarakat selama PPKM Level 4.

"Kami ingin menambahkan terkait pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten dan kota untuk penerapan PPKM Level 4," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Berikut ini adalah rincian dari bansos tersebut.

1. Menambah manfaat Kartu Sembako sebesar masing-masing Rp200 ribu selama 2 bulan untuk 18,8 Juta keluarga penerima manfaat.

2. Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200 ribu per bulan selama 6 bulan.

3. Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama dua bulan, yaitu Mei sampai Juni, yang disalurkan di Juli. Anggaran BST tersebut sebesar Rp6,14 Triliun untuk 10 juta KPM.

4. Melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan, yaitu Agustus sampai Desember, sebesar Rp5,54 Triliun untuk 38,1 juta penerima.

5. Melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan, yaitu untuk Oktober sampai dengan Desember, sebesar Rp1,91 Triliun untuk 32,6 Juta pelanggan.

6. Melanjutkan bantuan rekening minimum biaya beban atau abonemen selama 3 bulan untuk Oktober sampai dengan Desember sebesar Rp0,42 Triliun untuk 1,14 juta pelanggan.

7. Tambahan Rp 10 triliun untuk program Kartu Prakerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah). Rinciannya, anggaran yang disiapkan untuk BSU sebesar Rp8,8 triliun dan tambahan anggaran Prakerja sebesar Rp1,2 triliun.

8. Bantuan beras masing-masing 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. Rinciannya, tahap 1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap 2 disalurkan 8,8 juta KPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini