Aturan 20 Menit Makan di Tempat, Mendagri: Negara Lain Sudah Lama Berlakukan

Bisnis.com,26 Jul 2021, 16:59 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu isi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level adalah masyarakat diizinkan makan ditempat atau dine in di rumah makan selama 20 menit.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa penentuan waktu makan tersebut sudah diperhitungkan dan dinilai cukup.

"Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito dalam konferensi pers dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut, kata Tito, aturan serupa juga sudah diterapkan di beberapa negara guna mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan, aturan lain yang mengikuti adalah saat makan dilarang terlalu banyak bicara antarpengunjung karena potensi penularan virus melalui droplet semakin tinggi.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup. Setelah itu memberikan giliran kepada masyarakat yang lain," ujarnya.

Terkait penegakkan aturan makan 20 menit di tempat umum, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada petugas di pemerintah daerah seperti Satpol PP hingga pemilik atau pegawai rumah makan itu sendiri.

Namun, dalam pengawasannya, eks Kapolri meminta agar petugas di lapangan mengutamakan langkah persuasif sehingga tidak menimbulkan konflik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini