Ketua MPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19

Bisnis.com,26 Jul 2021, 16:51 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka terkait kasus penimbunan obat berjenis azithromycin 50 miligram yang biasanya digunakan untuk pasien Covid-19.

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mempertanyakan alasan Polres Metro Jakarta Barat yang hingga kini tidak kunjung menetapkan satu orang pun menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penimbunan obat tersebut, kendati sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk Direktur Perusahaan Besar Farmasi PT ASA.

"Saya meminta Kepolisian segera menetapkan tersangka berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang didapat selama ini," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Selain itu, pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mendesak Kepolisian mengungkap dalang di balik penimbunan obat tersebut dan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Ungkap dalang dari kasus penimbunan obat itu hingga ke akar dan ke pelaku utama," katanya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat telah menutup gudang obat milik PT ASA yang berlokasi di Kalideres Jakarta Barat karena perusahaan itu diduga menimbun obat azithromycin sebanyak 730 boks.

Padahal, 730 boks obat tersebut bisa digunakan oleh 3.000 pasien Covid-19. Selain azithromycin, Polres Metro Jakarta Barat juga menemukan obat lain seperti paracetamol, dexamethasone, caviplex dan sejumlah obat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini