Konten Premium

Menilik Skema Perpajakan Baru untuk Otomotif dan Prospek ASII

Bisnis.com,26 Jul 2021, 15:00 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Menara Astra. Gedung perkantoran ini menjadi lokasi kantor pusat PT Astra International Tbk./astra.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebagai gantinya, pungutan atas konsumsi barang mewah hanya akan dikenakan pada pajak pertambahan nilai (PPN).

PPN bisa dikatakan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini yang menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara PPnBM sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk barang-barang dalam golongan barang mewah. Biasanya PPnBM dibebankan kepada produsen atau PKP yang mengimpor atau menghasilkan barang mewah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini