Dear Nasabah, Pahami Hal Ini soal Pelunasan Pinjaman Lebih Awal di Bank Syariah

Bisnis.com,26 Jul 2021, 15:44 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Ilustrasi bank syariah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberitaan mengenai salah satu pengusaha nasional Jusuf Hamka dengan perbankan syariah menjadi pembicaraan hangat pada akhir-akhir ini.

Sebelumnya Jusuf Hamka bercerita saat melunasi seluruh utang sindikasi dari bank-bank syariah swasta, dia harus membayar kompensasi sebesar Rp20,6 miliar.

Lalu, bagaimana sebenarnya skema pelunasan pembiayaan di bank syariah?

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah Institute Pertanian Bogor (CIEST-IPB) Irfan Syauqi Beik menjelaskan dalam pembiayaan bank syariah, khususnya murabahah atau jual beli dengan marjin profit, nasabah memiliki kewajiban membayar penuh sesuai kesepakatan dalam kontraknya saat akad.

Jika ingin melakukan pelunasan yang dipercepat, hal ini memungkinkan karena merupakan hak nasabah. Namun, untuk adanya diskon, maka ini tergantung keputusan perbankan untuk setuju atau tidak.

"Dalam prakteknya, biasanya bank syariah akan memberikan diskresi untuk memberi diskon, yang diambil dari sebagian marjin profit yg seharusnya dinikmati bank syariah," jelasnya ketika dihubungi Bisnis pada Senin (26/7/2021).

Dia pun menambahkan akan ada perbedaan ketika dalam pembiayaan murabahah tersebut, bank syariah pada saat membelikan barang atau jasa yg diperlukan nasabah, ternyata mendapat diskon dari supplier.

"Maka sesuai ketentuan DSN MUI, nasabah boleh mendapatkan diskon tersebut," tutup Irfan.

Terkait dengan masalah Jusuf Hamka, sebelumnya Irfan menilai seharusnya sudah selesai dengan adanya permintaan maaf dari bos perusahaan pengelola jalan tol tersebut.

Namun, dia juga tak menampik bawa tugas bank syariah untuk lebih kuat lagi melakukan program edukasi dan literasi nasabah menjadi semakin penting.

"Saya kira apa yang disampaikan oleh sebagian tokoh tersebut lebih untuk perbaikan ke depan agar bank syariah lebih baik lagi. Dari kejadian ini saya melihat bahwa PR edukasi dan literasi perbankan syariah masih perlu ditingkatkan," katanya kepada Bisnis, Minggu (27/7/2021).

Terkait perubahan akad, Irfan menyampaikan akad pembiayaan adalah kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Kalau mau mengubah akad, maka harus atas mutual consent pihak yang terlibat yaitu nasabah dan bank syariah.

"Tidak bisa satu pihak memaksakan keinginannya sendiri tanpa persetujuan pihak lain. Ini karena akan mengubah akad yang ada," katanya.

Adapun, Irfan justru berharap masyarkat ikut proaktif membuat bank syariah lebih kompetitif. Pertama, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional.

Contohnya, bedanya bunga dengan marjin profit dalam pembiayaan murabahah. Di bank konvensional, bunga adalah tambahan yang harus dibayar nasabah kepada bank sebagai akibat dari pinjaman yang dilakukan. Obyek pinjamannya itu adalah uang.

Sementara itu, marjin adalah tambahan yang harus dibayar oleh nasabah sebagai akibat dari jual beli yang dilakukan bank dengan nasabah dalam skema murabahah. Obyek pembiayaannya adalah barang/jasa yg dibutuhkan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam akad murabah, barang/jasa yang dibutuhkan nasabah harus spesifik, karena nanti bank syariah yang akan membeli lalu menjualnya kembali pada nasabah.

Kedua, masyarakat perlu menyadari bahwa tidak semua sektor usaha dapat dibiayai oleh bank syariah. Hanya sektor usaha yang sesuai syariah saja yang dapat dibiayai.

Ketiga, masyarakat perlu menyadari bahwa bank syariah memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang menjalankan fungsi memastikan kesesuaian syariah dari praktek yang dilakukan bank syariah, sehingga tidak bisa bank dan nasabah bermain-main dengan akad syariah.

Keempat, masyarakat juga perlu paham bahwa meningkatkan tabungan di bank syariah merupakan bagian dari meningkatkan daya saing bank syariah. Jika tabungan selama ini hanya sekadar tabungan berjangka, maka masyarkat harus lebih percaya menempatkan tabungan dan bertransaksi sehari-hari di bank syariah.

"Semakin besar size atau ukuran bank syariah, yang ditandai dengan aset yang semakin besar, maka bank syariah akan semakin efisien sehingga akan menjadi sangat kompetitif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini