Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menginisiasi program penyaluran Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sejak Maret 2020. Bantuan tersebut menyasar pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi dana untuk penyaluran BPUM pada kuartal III/2021 senilai Rp3,6 triliun.
Anggaran tersebut pun bisa disalurkan kepada 3 juta peserta baru dengan target pencairan bantuan sebesar Rp1,2 juta per peserta cair pada Juli-September 2021.
Berikut ini prosedur pencairan BPUM untuk pelaku usaha Mikro:
1. Cek e-form BRI melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik "Proses Inquiry".
5. Tunggu pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.
Dokumen pencairan BPUM 2021 yakni:
1. E-KTP asli
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
3. Surat Pernyataan dan Kuasa
4. Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI).
Adapun, berikut syarat daftar BLT UMKM:
a. WNI.
b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
c. Memiliki usaha mikro.
d. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
e. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel