PPKM Level 4 Diperpanjang, Naik KRL Tetap Wajib STRP

Bisnis.com,26 Jul 2021, 00:49 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Ilustrasi-Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020)./ANTARA-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - PT KAI Commuter Indonesia mengatakan pihaknya siap untuk melanjutkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan layanan KRL masih tetap diperuntukan bagi pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50/2021.

Dia menjelaskan, para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Pun bagi pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga diminta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai.

"Saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP] atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja," katanya dalam siaran pers, Minggu (25/7/2021).

Sementara itu, sambungnya, bagi pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan akan memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Kendati begitu, Jokowi juga memberi sinyal akan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat.

“Saya memutuskan [memperpanjang PPKM level 4] 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” ujar Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini