PPKM Level 4, DAMRI Sesuaikan Operasional Bus Bandara

Bisnis.com,26 Jul 2021, 22:26 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Bus Damri. /DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA - DAMRI mematuhi kebijakan pemerintah terkait perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, khususnya dalam layanan angkutan Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono mengatakan kebijakan yang berlaku akan sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan No. 42/2021, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 15/2021.

Lebih lanjut dia menyebut selama masa PPKM level 4 ini, DAMRI hanya beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku.

“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB," katanya dalam siaran pers, Senin (26/7/2021).

Bukan itu saja, Sidik mengaku bahwa DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) 50 persen di dalam bus. Petugas juga akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus.

"Sebagaimana telah berlaku sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tambahnya.

Sementara itu, ujarnya, bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan Perusahaan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

"Namun bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan permohonan refund dan reschedule dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter Damriindonesia. Pelanggan wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini