BPUM 2021: Ini Syarat dan Cara Mendaftar Banpres Usaha Mikro

Bisnis.com,27 Jul 2021, 10:43 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (kanan) berbincang-bincang dengan para penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi pelaku usaha mikro di Jakarta, Senin (24 Agustus 2020). BNI dipercaya oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan Banpres Produktif bagi pelaku usaha mikro yang merupakan nasabah PNM Mekaar dengan jumlah sebesar Rp2,4 juta per orang. / Dok. BNInn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 3 juta pelaku usaha mikro senilai Rp1,2 juta pada 2021.

BPUM merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19,

“Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui akun Instagram, seperti dikutip, Selasa (27/7/2021).

Menkeu Sri melanjutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan usaha mikro sebesar Rp3,6 triliun yang diperuntukkan bagi 3 juta penerima baru BPUM yang akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021.

Penyaluran BPUM tahap 2 di tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021. Uang senilai Rp1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima,” tulis akun Instagram @kemenkopukm, dikutip Selasa (27/7/2021).

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM. Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftarkan BPUM?

Melansir dari Instagram @kemenkepukm pada Selasa (27/7/2021), berikut 3 cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

  1. Siapkan dokumen
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  5. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

  1. Lengkapi formulir
  2. NIK
  3. Nomor KK
  4. Nama lengkap sesuai e-KTP
  5. Tanggal lahir
  6. Jenis kelamin
  7. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  8. Bidang usaha
  9. Nomor telepon yang dapat dihubungi

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka Anda harus mengikuti langkah selanjutnya, di antaranya:

  1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur, seperti bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT Pos melalui pesan teks dan/atau panggilan telepon.
  2. Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan KK.
  3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.
  4. Bank Penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini