Jusuf Hamka Tetap Selesaikan Kasus dengan Bank Syariah Secara Hukum. Ini Alasannya

Bisnis.com,27 Jul 2021, 17:25 WIB
Penulis: Newswire
Jusuf Hamka/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha nasional yang dikenal sebagai bos perusahaan jalan tol Jusuf Hamka tetap akan menyelesaikan kasus yang menimpanya secara hukum.

Dilansir Tempo.co pada Selasa (27/7/2021), Jusuf Hamka mengatakan penyelesaikan masalah secara hukum karena terdapat pendebetan tanpa izin dan penyanderaan dana oleh oknum.

"Kami tetap akan selesaikan secara hukum, karena ada pendebetan tanpa ijin dan persetujuan kami, serta penyanderaan dana kami oleh oknum agensi," katanya.

Dia menuturkan sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal kasus yang menimpanya. Menurutnya, OJK hanya meminta kronologis kejadian mengenai kasus itu.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menuturkan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan, antara nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.

Dia menyatakan permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak nasabah dengan pihak bank sindikasi.

"Sebenarnya pihak kami [nasabah] dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami," kata Jusuf.

Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016. CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang – Pasirkoja Bandung (Soroja).

Dalam kasus ini, Jusuf bercerita bahwa dia mulanya memiliki utang di bank Rp800 milar dengan bunga 11 persen. Kemudian, dia melunasinya Rp795 Miliar.

Namun, bank hanya mengembalikan Rp 690 miliar, sedangkan, sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal dengan sikap bank tersebut, Jusuf Hamka kemudian melakukan somasi tiga kali dan akhirnya melapor ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini