Diberi Harapan Palsu dan Menghilang, Investor Tanijoy Mulai Kesal

Bisnis.com,27 Jul 2021, 10:10 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Tanijoy mengaku telah menggandeng 1.067 pendana, menyalurkan Rp6,9 miliar kepada 1.820 petani sebagai peminjam, dan mengklaim memiliki tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90) 100 persen./ tangkapan layar Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Investor Tanijoy mulai gerah dengan tidak adanya kejelasan informasi dan menghilangnya Tanijoy.

Akbar Prasetyo bercuit dalam Twitter bahwa dia menjadi investor di Tanijoy dengan niat untuk membantu petani. "Saya memutuskan unntuk investasi pada proyek kentang granola tele IV dengan total 6 slot, Rp12,4 juta pada Juli 2020 dan seharusnya cair di Maret 2021, tapi @tanijoy_id malah hilang," tulisnya dalam Twitter

Dia mengungkapkan bahwa kecurigaan semakin jelas, ketika melihat banyak laporan dari investor lain yang ada di Google Bisnis, dan juga comment instagram @tanijoy_id yang memiliki nasib yang sama yang ditinggalkan tanpa ada kejelasan.

"Seharusnya @tanijoy_id mempertemukan petani yang membutuhkan modal dengan para pendana untuk menjalankan proyek yang disepakati dengan risiko untung atau rugi di akhir periode. Lalu kemana uang Rp4 miliar kami yang harusnya untuk petani?"

Dia mengungkapkan mendapatkan update proyek terakhir pada 30 Desember dan sudah melakukan pemupukkan. Namun, kini sudah 7 bulan lebih tidak ada update dari Tanijoy mengenai proyek ini dan beberapa proyek lainnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa dari seluruh perizinan yang ada, tidak ada nama Tanijoy, baik sebagai fintech lending, maupun lembaga keuangan mikro konvensional.

"Tanijoy tidak terdaftar sebagai P2P lending ataupun LKM di OJK. Masyarakat diminta cek legalitasnya terlebih dahulu, sebelum investasi. Masyarakat yang dirugikan agar segera lapor ke pihak kepolisian," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (26/7/2021).

Tongam menjelaskan bahwa penegakkan hukum merupakan salah satu langkah agar menimbulkan efek jera ke platform yang coba-coba beroperasi, padahal belum resmi.

Selain itu, langkah hukum merupakan salah satu jalan agar investor bisa memperoleh penyelesaian kerugiannya, atau dengan kata lain meminta tanggung jawab terhadap platform yang berpraktik tersebut.

Akbar Prasetyo mendapatkan update terkait dana yang diinvestasikan di Tanijoy pada Desember 2020./Twitter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini