Awas Jangan Tertipu, Ini Beda Antara Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Legal

Bisnis.com,27 Jul 2021, 14:59 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghimbau masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) illegal dengan memberikan perbedaan antar pinjol ilegal dan fintech lending legal.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menghimbau pada masyarakat untuk mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin.

"Agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," demikian disampaikan OJK lewat @Ojkindonesia dalam unggahan di media sosial Instagram, Selasa (27/7/2021). 

Sekar mengatakan pinjol ilegal tidak mempunyai izin resmi dari OJK, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas sedangkan fintech lending legal terdaftar dan diawasi oleh OJK dan identitas pengurus dan alamat kantor jelas.

Pinjol illegal juga biasanya sangat mudah memberikan pinjaman dengan informasi bunga dan denda pinjaman yang tidak jelas dan tidak berbatas. Hal ini berbeda dengan fintech lending legal yang melakukan seleksi dalam pemberian pinjaman, memberikan informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan serta total biaya pinjaman pun maksimal 0,8 persen per hari.

Fintech lending legal memiliki kebijakan maksimum pengembalian termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan sedangkan pinjol illegal tidak terbatas dalam total pengembalian termasuk denda.

Fintech lending legal juga tidak akan memakai ancaman teror kekerasan, penghinaan dan pencemaran nama baik maupun penyebaran foto atau video pribadi ketika debitur tidak melunasi pinjaman sesuai batas waktu, melainkan akan dimasukan ke daftar hitam fintech data center.

Selain itu, fintech lending legal juga mempunyai layanan pengaduan konsumen sedangkan pinjol ilegal tidak. Kemudian, fintech lending legal tidak akan melakukan penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin karena adanya larangan melakukan penawaran tanpa izin pengguna.

Terakhir, pegawai atau pihak pinjol illegal tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI sedangkan fintech lending legal mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau ditunjuk oleh AFPI.

Sekar mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan fintech. "Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal."

Adapun debitur bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di sini atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini