Garuda Jalani Sidang Pertama PKPU, Bos Garuda Enggan Berkomentar

Bisnis.com,27 Jul 2021, 16:01 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dijadwalkan menjalani sidang pertama Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines pada hari ini Selasa (27/7/2021).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tak banyak berkomentar terkait dengan kejelasan sikap Garuda ke depan setelah menjalani sidang pertama ini. Irfan hanya mengatakan untuk menunggu hasil dari sidang hari ini.

“Tunggu saja ya kabar lanjutannya [soal sidang PKPU],” ujarnya, Selasa (27/7/2021).

Irfan menjelaskan telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/7/2021) lalu terkait dengan adanya PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines.

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan kewajiban usaha Perseroan kepada My Indo Airlines yang belum dapat terselesaikan. Kewajiban ini berkaitan dengan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

Irfan memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia.

Terkait hal tersebut, dia tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, perseroan juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh perusahaan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

“Dampak permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional perseroan. Dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya tuntutan permohonan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airline kepada Garuda Indonesia.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Bambang Nurcahyono menjelaskan gugatan perkara telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat  9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak  pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

“Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat [9 Juli 2021] sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa (14/7/2021).

Berdasarkan berkas perkara tersebut, jadwal sidang pertama gugatan ini adalah pada 27 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini