Ini Aturan Baru Perjalanan Darat Selama PPKM Level 1-4

Bisnis.com,27 Jul 2021, 21:24 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Suasana lengang di Tol Jagorawi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli, perpanjangan itu untuk menekan penularan virus Covid-19 dan sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, secara spesifik ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56/2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Budi menjelaskan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM level 3 dan level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

"Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR," sebutnya.

Kendati begitu, dia mengingatkan bahwa untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat yang tetap terpaksa melakukan perjalanan selama PPKM untuk mempersiapkan perjalanannya sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang di dalam SE No.56/2021.

“Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya. Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini