Asita Minta Dana Hibah Mengalir ke Biro Perjalanan Pariwisata

Bisnis.com,28 Jul 2021, 19:41 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Biro perjalanan/biztechreport

Bisnis.com, JAKARTA – Dana hibah pariwisata senilai Rp2,4 triliun yang rencananya cair pada akhir Juli 2021 sejauh ini baru ditargetkan untuk sektor hotel dan restoran.

Wakil Ketua Umum Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (Asita) Budijanto menilai penyaluran dana hibah harus merata dan ke seluruh pelaku usah di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sebab, dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.

"Dana hibah tersebut harus merata dan adil dan tidak hanya diberikan ke sejumlah sektor saja. Kami mendorong Kemenparekraf agar pemberian dana hibah tidak hanya ke hotel dan restoran," ujar Budijanto, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan beberapa pemerintah daerah saat ini sudah melayangkan surat kepada pemerintah mengajukan agar jangkauan dana hibah pariwisata tersebut diperluas ke biro perjalanan wisata dan beberapa usaha lain di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Terkait dengan hal tersebut, sambung Budijanto, pemerintah secara resmi belum memberikan respons. Tetapi, beberapa waktu lalu asosiasi sudah menjalin komunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Solahuddin Uno.

Dalam pertemuan tersebut, kata Budijanto, Sandiaga sudah menyampaikan secara verbal bahwa dana hibah pariwisata juga akan disalurkan untuk sektor biro perjalanan. Kendati demikian, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kemenparekraf terkait dengan hal tersebut.

Adapun, sekitar 95 persen saat ini pelaku usaha biro perjalanan wisata sekitar sudah tidak menjalani kegiatan bisnis lebih dari satu tahun. Untuk sebagian kecil perusahaan yang masih menjalankan bisnis, lanjutnya, merupakan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintahan.

"Dengan demikian, dana hibah pariwisata sangat diperlukan oleh biro perjalanan wisata. Dengan dialirkannya dana hibah ke biro perjalanan wisata, maka dana itu bisa digunakan untuk membayar beban gaji karyawan dan utang ke sektor perbankan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini