KSP Apresiasi Respons TNI atas Aksi Kekerasan Oknum POM AU di Merauke

Bisnis.com,28 Jul 2021, 12:59 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (29/6/2020). Moeldoko mengungkapkan Presiden menegur keras menteri-menterinya agar mereka dapat lebih lebih sigap, cepat dan tepat dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengapresiasi dan sangat menghargai respon cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU atas tindakan kekerasan dua oknum Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke terhadap seorang warga sipil.

Seperti diketahui, Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sangat menyesalkan tindakan kekerasan tersebut. Dia pun meminta maaf dan menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang tidak disiplin.

"KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut," ujar Moeldoko dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).

Seperti diketahui, insiden salah paham antara oknum dua anggota POMAU Lanud J.A Dimara Merauke dan warga di sebuah warung makan viral. Sejumlah pihak menyerukan proses hukum yang tegas kepada oknum aparat tersebut.

Terhadap peristiwa tersebut, KSP menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut. Moeldoko mengatakan tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standard dan prosedur yang berlaku.

Dia juga memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan.

Lebih lanjut, KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, KSP berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas,” ujar Moeldoko.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan UU No.39/1999 tentang HAM, UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP No.39/2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini