Periksa Hengky Kurniawan, KPK Dalami Pembahasan Bansos dengan Aa Umbara

Bisnis.com,28 Jul 2021, 07:50 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan (dua dari kiri)./JIBI/BISNIS-Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan bantuan sosial dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 antara Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dengan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa Hengky sebagai saksi dalam perkar dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Hengky Kurniawan (Wakil Bupati Bandung Barat), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan Tsk AUM terkait dengan bantuan Bansos dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/7/2021).

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUM), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUM, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini