Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, Ini Respons KY

Bisnis.com,28 Jul 2021, 17:27 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Hukuman PT DKI tersebut berkurang dari putusan tingkat pertama Joko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Jubir KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Miko mengatakan, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Joko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Miko mengatakan putusan pengadilan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Djoko Tjandra juga terbukt menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini