Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Bisnis.com,28 Jul 2021, 20:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji.

Angin adalah mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia bersama dengan anak buahnya Dadan Ramdani diduga menerima suap dari tiga korporasi.

“Betul [ditolak],” kata Penasihat Hukum Angin, Syaefullah Hamid, Rabu (28/7/2021).

Syaefullah mengatakan bahwa hakim dalam memutus praperadilan hanya mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi dari KPK. Sementara bukti dari pihaknya sama sekali tidak melihat argumentasi pemohon.

“Padahal secara hukum, hakim mempertimbangkan keduanya,” jelasnya.

Sementara di sisi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penyidik lembaga antikorupsi cukup yakin bahwa penetapan tersangka terhadap Angin Prayitno Aji sudah memenuhi dua alat bukti.

Tak tanggung-tanggung untuk KPK membawa 115 alat bukti untuk membantah klaim dari pihak Angin.

Gugatan Angin diajukan ke PN Jaksel pada 16 Juli 2021. Angin sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap. Penerimaan suap itu dilakukan saat dia menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. 

Dia dan Dadan Ramdani diduga menerima suap dari tiga perusahaan yakni Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini