Konten Premium

Putar Otak Pan Brothers (PBRX) Pangkas Tumpukan Utang

Bisnis.com,28 Jul 2021, 13:30 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Direktur Utama PT Pan Brothers Tbk Ludijanto Setijo (dari kiri) berbincang dengan Wakil Direktur Utama Anne Patricia Sutanto, Direktur Fitri Ratnasari Hartono, Komisaris Utama Supandi Widi Siswanto dan Direktur Jean Pierre Seveke usai RUPST di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Para investor saham emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) sedikit bisa mengembuskan napas lega. Mulai Rabu (28/7/2021), PBRX resmi keluar dari daftar pemantauan efek bersifat khusus yang disusun Bursa Efek Indonesia (BEI).

Keluarnya Pan Brothers dari daftar hitam tersebut dipicu keputusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dalam sidang 2 hari lalu. Tim Majelis Hakim yang dipimpin hakim Saifudin Zuhri menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Maybank Indonesia Tbk. (BNII) terhadap PBRX.

“Sebelumnya, PBRX masuk ke dalam kriteria poin kedelapan efek pemantauan khusus [dimohonkan PKPU atau pailit],” tulis BEI dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini