Garuda Indonesia (GIAA) Wajib Lakukan Ini Agar Gembok Sahamnya Dicabut Bursa

Bisnis.com,28 Jul 2021, 15:03 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas pasar modal menyetop perdagangansaham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sejak 18 Juni 2021. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar gembok tersebut dibuka.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan penghentian sementara perdagangan efek emiten bersandi GIAA ini justru bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor.

"Penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor di satu sisi dan memberikan kesempatan kepada manajemen GIAA untuk melakukan tindakan untuk memperbaiki issue going concern dimaksud," jelasnya kepada awak media, Rabu (28/7/2021).

Hal tersebut akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara sehingga saham GIAA dapat diperdagangkan kembali, dan pemegang saham dapat menjual sahamnya di Bursa.

Selanjutnya, terang Nyoman, bursa dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan jika kondisi kelangsungan usaha Perseroan telah menunjukkan perbaikan.

Perbaikan yang dimaksud diantaranya pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, keberhasilan restrukturisasi kewajiban perseroan serta kondisi-lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha maskapai BUMN tersebut.

Sebagai tambahan, Bursa telah menyematkan Notasi Khusus M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu awareness investor terkait dengan kondisi GIAA.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," katanya.

Sehubungan dengan keterbukaan informasi GIAA, di mana GIAA melakukan penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk Global yang telah jatuh tempo, Bursa berpendapat hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan (going concern issue).

Atas hal tersebut, pada 18 Juni 2021, Bursa melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini