Satpol PP Bali Kesulitan Awasi Warga saat Makan di Tempat

Bisnis.com,28 Jul 2021, 17:21 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Ilustrasi./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja di Bali kesulitan mengawasi warga saat makan di tempat selama 30 menit seperti yang tertera dalam peraturan terbaru PPKM Level 4.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, jumlah anggotanya terbatas untuk dapat mengawasi seluruh tempat makan di Pulau Dewata. Sehingga para pelaku usaha diminta agar mengingatkan pelanggan terkait peraturan yang ada.

"Menerapkan kebijakan ini cukup sulit, maka kami berharap kepada pengelola usaha, dan pengunjung untuk taat serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi kebaikan bersama," kata dia, Rabu (28/07/21).

Menurutnya, pemerintah telah berupaya agar kondisi ekonomi Nasional perlahan bangkit. Beberapa upaya tersebut seperti melakukan perawatan terhadap pasien yang sakit atau terpapar Covid-19, meskipun tingkat kematian masih tergolong tinggi.

"Aturan ini merupakan bagian daripada yang dikeluarkan pemerintah pusat maka pemerintah daerah juga membuat aturan seperti itu," tambahnya.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menuturkan petugas dari Satpol PP tidak bisa mengawasi masyarakat secara keseluruhan. Hanya saja yang patut diapresiasi yakni semangat untuk menangani pandemi ini.

"Maka untuk itu, mari kita makan di tempat sesuai dengan untuk keperluan utama yaitu makan. Selesai makan segeralah berpindah tempat supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19 di tempat itu," jelas Dewa Indra.

Berdasarkan data Pemprov Bali pada Selasa, (27/7), secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif di Bali sebanyak 71.103 orang, pasien sembuh 58.469 orang (82,23 persen), dan meninggal dunia 2.016 orang (2,84 persen). Kasus aktif menjadi 10.618 orang (14,93 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini