Industri di Garut Wajib Sediakan Ruang Isoman Bagi Karyawan Positif

Bisnis.com,28 Jul 2021, 13:08 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi isolasi mandiri

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut mengimbau kepada pelaku sektor industri, wajib menyediakan satu ruangan khusus untuk tempat isolasi mandiri bagi pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kabupaten Garut Nia Kania Karyana mengatakan, pemerintah sudah membuka akses untuk peningkatan produksi di tengah masa darurat pandemi Covid-19.

"Silakan bagi yang melakukan ekspor untuk membuka proses produksi dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Nia di Kabupaten Garut, Rabu (28/7/2021).

Sementara, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Garut khususnya para pelaku ekonomi kecil dan mikro, agar dapat mendukung kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Nia mengatakan, kepada seluruh pelaku kegiatan ekonomi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Saat ini, dalam PPKM darurat ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan.

Nantinya, lanjut Nia, tidak ada lagi alasan para pelaku kegiatan ekonomi, terutama di kawasan perkotaan tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), PKL dan pedagang sudah boleh berdagang, satu bagi para PKL mohon jaga jarak, pakai maskernya," kata Nia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu, ada beberapa poin yang mengatur.

Beberapa poin tersebut yaitu, pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan secara daring, pekerja sektor nonesensial 100 persen WFH.

Pasar modern dan pasar rakyat juga di izinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi ritel modern diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 15.00.

UMKM juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 akan tetapi pengunjung dibatasi maksimal 20 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini