Bisnis.com, JAKARTA - Permasalahan nasabah dengan lembaga jasa keuangan kerap ditemui dan tak jarang nasabah menyampaikan kesulitan melalui media sosialnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara pengaduan dan penyelesaian sengketa secara resmi?
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, diimbau agar menyampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh lembaga jasa keuangan atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Jika pengaduan berlanjut, sengketa bisa diselesaikan menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan [LAPS SJK]," ujarnya dalam akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Rabu (28/7/2021).
Sebagai informasi, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id, WA di nomor 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Jika pengaduan tidak mencapai kesepakatan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat meneruskan penyelesaian sengketa tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Adapun, jika dirinci tahap pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan ada 2 tahap.
Tahap pertama yaitu internal dispute resolution. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke lembaga jasa keuangan atau melalui APPK agar terpantau oleh OJK.
Untuk lapor melalui APPK, tahapannya yaitu pilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, dan unggah dokumen bukti. Kemudian pelapor akan mendapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.
Pengaduan yang telah disampaikan wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan dalam maksimal 20 hari kerja dan dapat ditambah 20 hari kerja jika diperlukan. Penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya atau gratis.
Tahap kedua yaitu external dispute resolution. Jika tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK atau ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel