Kasus Pengadaan Tanah, KPK Dalami Negosiasi Adonara Propertindo dan Sarana Jaya

Bisnis.com,29 Jul 2021, 11:51 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo, terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,  Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Hal tersebut didalami saat tim penyidik KPK memeriksa Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo.

"Masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT AP (Adonara Propertindo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya KPK juga mendalami negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur antara PT AP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di mark up.

Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini