Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Bandung Barat Segera Diadili

Bisnis.com,29 Jul 2021, 13:28 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Buoati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara penyuap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, M. Totoh Gunawan (MTG) telah dinyatakan lengkap.

Pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) itu bakal segera diadili.

"Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka MTG dari Tim Penyidik dan kepada Tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/7/2021).

Dengan demikian, penahanan Totoh dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018 - 2023 Aa Umbara Sutisna (AUM), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUM, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini